DIDADAMEDIA, Bandung - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Bandung, kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap perizinan Meikarta, Senin (28/1/2019).
Dalam sidang hari ini, masih mengagendakan keterangan dari sejumlah saksi, yakni Kepala Dinas Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat Banjarnahor dan Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan Kebakaran Asep Buchori.
Kehadiran para saksi itu, guna membuka fakta dalam dakwaan jaksa untuk Billy Sindoro. Diketahui, pihak Meikarta menyiapkan uang senilai Rp1 miliar 60 juta terkait perizinan pemasangan alat pemadam kebakaran di 53 tower dan 13 basement.
Untuk pemasangan alat pemadam kebakaran di 53 tower dan 13 basement itu, disepakati Rp20 juta per unit. Selama persidangan, mereka dicecar soal penerimaan uang yang terbagi dalam empat tahap.
Tahap pertama pada Mei 2018, senilai Rp200 juta. Sahat mengaku, uang tersebut diberikan oleh Henry Jasmen. "Saya bagi lagi ke Asep Buchori Rp70 juta dan sisanya oleh saya," ujar Sahat Banjarnahor.
Kemudian, tahap kedua penyerahan uang dilakukan pada Juni 2018 di rest area KM 19 senilai Rp300 juta. Sedangkan, pemberian uang tahap ketiga senilai Rp200 juta dilakukan di Bekasi, dimana Sahat mendapat Rp 130 juta.
"Pada tahap ketiga saya yang ambil uangnya. Dan saya dapat Rp70 juta, sisanya sama pak Sahat," kata Asep.
Pada tahap keempat, Asep menerima uang dalam bentuk dolar Singapura. Kemudian Asep tukarkan uang dari Henry Jasmen tersebut sehingga diketahui nilainya Rp245 juta. Uang itu dibagi lagi antara mereka berdua.
Dalam persidangan juga hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa. Iwa dihadirkan untuk memberikan kesaksian terkait namanya yang disebut telah menerima uang senilai Rp1 miliar.
Saksi lainnya yang turut dihadirkan adalah Guntoro, salah satu pejabat di Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat. Kemudian, Daryanto mantan Kadis Lingkungan Hidup, Kuswaya Sekretaris Dinas LH Kabupaten Bekasi, Dadang Mochammad Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat, dan Hendi Firman staf Dinas Bina Marga Provinsi Jabar.
Editor: redaktur