DIDADAMEDIA, Solo - Kantor Pos Besar Gladak Surakarta hingga kini masih menahan sekitar 550 sampul kiriman Tabloid Indonesia Barokah karena mengikuti instruksi dari PT Kantor Pos Indonesia.
"Atas instruksi dari pusat yang belum terangkat disimpan dulu. Tepatnya mulai Jumat (25/1) kiriman tabloid ini tidak kami antar dulu," kata Wakil Kepala Kantor Pos Besar Gladak Surakarta Zaenal Alamsyah, di Solo, Senin (28/1/2019).
Dia mengatakan, alamat penerima tersebut tersebar di beberapa masjid di Soloraya sesuai dengan wilayah kerja Kantor Pos Besar Gladak, di antaranya Klaten, Boyolali, Sragen, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, dan Solo. "Memang dari yang masuk ke kami sudah ada yang terantar, ada juga yang belum. Totalnya yang sudah terantar sekitar 600 sampul," katanya lagi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pos Besar Gladak Surakarta Eko Sumaryanto mengatakan, Kantor Pos Indonesia secara umum tidak mengetahui isi, tujuan, dan konten kiriman.
"Karena kita tidak boleh tahu isi kiriman. Meski demikian ini sudah terjadi dan kami hanya melaksanakan tugas sebagai kurir negara," katanya lagi.
Dia mengatakan sejauh ini manajemen Kantor Pos Surakarta masih menunggu arahan lebih lanjut, baik dari Kantor Pos pusat maupun regional.
"Untuk sementara kami tidak boleh menyerahkan kiriman ke alamat penerima di Solo. Bukan berarti ini tidak melaksanakan mekanisme kerja tetapi lebih ke kepatuhan," katanya.
Dia mengatakan langkah lebih lanjut juga berdasarkan informasi dari Bawaslu sambil menunggu keputusan dari Dewan Pers apakah tabloid tersebut dilarang beredar atau tidak.
"Kalau memang ternyata tidak dilarang, maka kami berkewajiban mengantarkan kiriman tersebut sesuai dengan alamat penerima yang tercantum di amplop," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Materi dan Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sudirman Said mengatakan tidak risau atas peredaran tabloid tersebut.
Menurut dia, peredaran tabloid tersebut tidak akan menurunkan elektabilitas Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019.
Tabloid tersebut berisi tulisan yang diduga menyudutkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.