DIDADAMEDIA, Semarang - Pengadilan Agama Kota Semarang mencatat peningkatan warga Ibu Kota Jawa Tengah yang mengajukan izin poligami atau berkeinginan memiliki lebih dari satu istri.
"Ada peningkatan selama 2018 dibanding tahun sebelumnya," kata panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Semarang Tazkiyaturrobihah di Semarang, Minggu (27/1/2019).
Menurut dia, selama 2018 tercatat 19 pengajuan izin poligami yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Semarang. Dari jumlah itu, 10 permohonan di antaranya dikabulkan.
Jumlah itu meningkat di banding 2017 yang mencapai 13 permohonan di mana tujuh di antaranya dikabulkan. Sementara pada Januari 2019 ini, lanjut dia, sudah ada tiga permohonan yang masuk ke pengadilan.
"Awal tahun sudah ada tiga pengajuan dan empat permohonan sisa tahun lalu yang masih proses sidang," ungkapnya.
Ia menjelaskan permohonan izin poligami tetap harus melalui proses persidangan dengan menunjukkan bukti dan saksi yang mendukung.
Menurut dia, ada dua altermatif alasan utama dalam pengajuan poligami yang haris dibuktikan dalam persidangan, yakni seorang istri yang tidak bisa menjalankan kewajibannya karena sakit, serta seorang istri tidak bisa memberikan keturunan.
"Alasan itu harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang bisa dipertanggungjawabkan dalam sidang," ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, ada pula pernyataan dari istri pertama bersedia dimadu. "Calon istri kedua harua dihadirkan dalam sidang pemeriksaan," ujarnya.
Ia menambahkan selama ini pengajuan izin yang pernah masuk hanya untuk menikahi istri kedua. "Belum pernah ada pengajuan izin untuk menikahi istri lebih dari dua," tukasnya.