Seorang Pengendara Tewas Terjerat Kawat Layang-layang

seorang-pengendara-tewas-terjerat-kawat-layang-layang Ilustrasi. (Net)
DIDADAMEDIA, Bandung - Seorang pengendara tewas dan tiga orang lainnya kuka-luka akibat kesetrum kawat yang digunakan seorang warga saat bermain layang-layang di kota Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (25/1/2019) kemarin.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Tanjung Harapan, Gang Potlot, Kecamatan Pontianak Timur, Jumat (25/1/2019) sekitar pukul 17.30 WITA. Kawat tersebut diketahui tersangkut kabel listrik dan melentang di jalan hingga menjerat dan menyetrum sejumlah pengendara.

Akibatnya satu orang meninggal dunia dan tiga orang lainnya terluka. Korban meninggal atas nama Agustami (38) yang tewas di tempat setelah berusaha menyelamatkan tiga korban lainnya, yakni Eli (17), Putri (14), dan Fitriani (15), pelajar salah satu SMP di Pontianak.

Polresta Pontianak saat ini masih memburu pemain layang-layang yang menggunakan tali kawat dan gelasan (tali tajam). "Saya sudah perintahkan Kapolsek Pontianak Timur untuk menyelidiki dan mengusut tuntas kasus tali kawat layang-layang hingga menyebabkan korban meninggal," kata Kapolresta Pontianak Kombes Muhammad Anwar Nasir, Sabtu (26/1/2019).

Kapolrestabes menjelaskan, kasus tersebut harus diusut tuntas, sehingga pemain layang-layang tersebut diproses hukum. "Karena dalam dua bulan saya menjabat Kapolresta Pontianak, sudah dua kasus warga yang meninggal karena kesetrum tali kawat layang-layang, satunya tanggal 21 Januari 2019 lalu di wilayah hukum Polsek Sungai Raya," ujarnya.

Karena itu, menurut Anwar, dirinya sudah memerintahkan kepada Kapolsek Pontianak Timur dan Sungai Raya untuk melakukan penyelidikan dan memburu pemain layang-layang akibat kelalaiannya itu telah menyebabkan korban meninggal.

"Selain itu, kami bersama Pemkot Pontianak juga melakukan pencegahannya untuk juga menindak pembuat layang-layang tersebut yang sebelumnya baru dilakukan pada pemainnya," tegasnya.

Dia juga mengancam, ke depannya pemain dan pembuat layang-layang tidak hanya diancam tipiring (tindak pidana ringan), tetapi lebih kepada memberikan efek jera yakni ancaman tindak pidana, karena dampaknya sangat besar hingga menyebabkan orang meninggal tersebut.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, Pemkot Pontianak siap bekerja sama dengan Polresta Pontianak dalam menertibkan para pemain dan pembuat layang-layang di Pontianak.

"Kami juga akan merevisi Perda tentang Larangan Bermain Layang-layang yang sebelumnya hanya memberikan sanksi tipiring bagi pemain, tetapi nantinya pembuat layang-layang juga bisa disanksi hukum," katanya pula.

Edi mengimbau kepada masyarakat Kota Pontianak agar tidak lagi bermain layang-layang, karena berdampak besar dan membahayakan keselamatan pemain itu sendiri maupun orang lain.

Editor: redaktur

Komentar