DIDADAMEDIA, Bandung - Bawaslu Jabar akan meminta tanggapan ataupun masukan dari Dewan Pers terkait isi konten sejumlah media cetak yang dinilai saling menyudutkan capres/cawapres yang bertarung di Pilpres 2019.
Seperti diketahui saat ini, masyarakat dihebohkan oleh kehadiran tabloid Indonesia Barokah dengan gaya penyajian berita yang dianggap tidak cover both side atau tak berimbang karena cenderung menyudutkan salah satu capres/cawapres.
Setelah melakukan penelusuran lebih dalam, ternyata Bawaslu tidak dapat menemukan alamat kantor redaksi tabloid Indonesia Barokah. Namun, mengingat tabloid tersebut adalah produk jurnalistik maka pihaknya menyerahkan persoalan ini ke Dewan Pers.
"Berkaitan dengan materi ini, maka harus dinilai berdasarkan etika dan regulasi jurnalistik dari Dewan Pers, soal pemberitaan kampanye di media massa harus mengacu pada Pasal 289 ayat 2 UU 7 tahun 2017, PKPU 23 tahun 2018 media cetak dalam menyiarkan pesan kampanye harus mengindahkan kaidah etika jurnalistik," jelas Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah, Jumat (25/1/2019).
Kehadiran tabloid tersebut dikawatirkan masyarakat menganggu stabilitas dan kedamaian Pilpres 2019. Namun, Bawaslu Jabar menyatakan tidak menemukan unsur yang dianggap melanggar ketentuan yang diatur dalam UU No 7/2007 tentang Pemilu.
"Kaitan dalam materi konteks Pemilu, tidak terdapat unsur yang dianggap melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 20017," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, penyebaran tabloid Indonesia Barokah di wilayah Jabar tidak terlalu masif. Sejauh ini, dari laporan dan pantauan pihaknya, tabloid ini menyebar di tiga wilayah.
Agung menuturkan, dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh jajarannya, ada tiga daerah di Jabar yang terdapat penyebaran tabloid tersebut. Di antaranya di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut dan Tasikmalaya.
"Saya kira enggak terlalu masif ya, tapi kita tetap didalami maksimal," katanya saat di temui di Jalan Jakarta, Bandung, Jumat (25/1/2019).
Editor: redaktur