DIDADAMEDIA, Bandung - Ratusan jurnalis, mahasiswa dan tokoh masyarakat melakukan aksi demonstrasi menolak keputusan remisi yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali, Anak Agung Ngurah Bagus Narendra Prabangsa, 11 Februari 2009.
Koordinator Solidaritas Jurnalis Bali, Nandhang R. Astika, dalam orasinya di Denpasar, Jumat (25/1/2019) siang, mengatakan seluruh solidaritas jurnalis Bali melakukan aksi demonstrasi di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali Bajra Sandhi, Renon, Denpasar dan Kantor Kakanwil Kemenkumham Bali guna menentang remisi pembunuhan terhadap jurnalis yang sangat keji ini.
"Aksi ini tidak hanya berlangsung di Bali, namun dilajukan jurnalis nasional. Karena remisi ini dinilai langkah mundur dalam kebebasan pers," kata Ketua AJI Denpasar itu.
Nandhang menegaskan, bahwa kasus pembunuhan wartawan ini salah satu dari sekian kasus pembunuhan wartawan yang terungkap di Indonesia. "Ini salah satu kasus yang kemunduran hukum. Khususnya mencederai kebebasan pers," katanya.
Setelah dari Monumen Bajra Sandi, Denpasar, peserta solidaritas jurnalis Bali pun berjalan kaki sambil meneriakan yel-yel dan orasi agar remisi tersebut dicabut, massa aksi berjalan kali menuju Kantor Wilayah Hukum HAM Bali.
Para jurnalis di Bali menilai, pemberian remisi yang merupakan perubahan dari hukuman penjara seumur hidup menjadi pidana sementara penjara 20 tahun itu mencederai hukum dan kebebasan pers.
Para pengunjukrasa mendesak Kepala Kanwilkumham Bali, Sutrisno, menandatangani surat pernyataan memastikan menyampaikan petisi kepada Menetri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Setelah satu jam melakukan demonstrasi, para pengunjuk rasa menutup aksi dengan berdoa bersama. Sebelumnya, Prabangsa tewas dianiaya oleh sejumlah orang atas perintah Nyoman Susrama.
Kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Ngurah Narendra Prabangsa yang terjadi pada 11 Februari 2009 di Kabupaten Bangli. Jasad korban ditemukan di perairan Padang Bai, Karangasem, setelah beberapa hari dinyatakan hilang.
Penyidik Polda Bali menemukan motif pembunuhan korban terkait pemberitaan tindak pidana korupsi pembangunan sekolah yang dilakukan Susrama yang juga mantan Bupati Bangli.
Kuasa Hukum Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), I Made Suardana mengatakan telah terjadi kecacatan hukum dalam pemberian remisi terhadap Susrama tersebut. "Saya ingin kasus ini dibuka dulu pada publik, karena tidak adanya dengar pendapat, kita menganggap remisi ini terselubung yang nyaris kita tidak dapat ketahui," katanya.
Selain itu, tindak pidana yang dilakukan Susrama dinilai berbeda dengan kasus hukum lainnya. Hal itu karena, menyangkut korban yang dibunuh merupakan jurnalis sehingga telah meruntuhkan pilar demokrasi.
Kedua, kasus ini begitu mendapatkan atensi publik. Pemerintah dinilai tidak melakukan kecermatan dalam memberikan catatan khusus terhadap Susrama sehingga remisi bisa dia dapatkan.
Editor: redaktur