DIDADAMEDIA, Bandung - Bahar bin Smith terancam 9 tahun penjara karena aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap dua remaja di Bogor. Polisi menjerat Bahar secara berlapis dengan Pasal 170, 351, 333, dan Pasal 80 UU tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya sembilan tahun," kata KabidHumas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat ditemui di Bandung, Jumat (25/1/2019).
Truno mengatakan, saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar tengah lakukan pemberkasan untuk melimpahkan kasus Bahar, kepada Kejaksaan.
"Untuk saat ini masih diperpanjang penahanannya sesuai KHUP, karena tengah proses pemberkasan," ucap dia.
Bahar diketahui merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang pria berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17). Keduanya dianiaya Bahar cs lantaran mengaku-aku sebagai kembarannya.
Penganiayaan sendiri dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di Bogor.
Editor: redaktur