DIDADAMEDIA, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mengajak seluruh masyarakat teliti menggunakan produk dan jasa keuangan agar sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
Kepala Bagian Pengembangan Kebijakan Pelayanan Konsumen OJK RI, Franky Maruli Wijaya, mengatakan hingga kini masih banyak masyarakat yang kurang kritis dalam menggunakan produk dan layanan keuangan, sehingga menimbulkan konflik dengan pelaku usaha.
"Ketika beli produk, enggak nanya, kurang kritis. Tapi ketika sudah pakai enggak paham, akhirnya ada pengaduan," kata Franky usai sosialisasi bertema "Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Serta Layanan Pengaduan Konsumen" di Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Berdasarkan survei yang dilakukan OJK, secara nasional tingkat inklusi keuangan masyarakat relatif lebih tinggi dibandingkan tingkat literasi. Artinya, masyarakat banyak yang menggunakan produk keuangan, tanpa memahami karakteristik produk.
Untuk Kepri, OJK mencatat tingkat literasi keuangan sebesar 37,09 persen, sedangkan tingkat inklusi keuangannya mencapai 74,55 persen.
"Inklusi lebih tinggi, secara nasional pun seperti itu. Ini PR kita bersama, perlu kerja sama dengan PUJK dan pemerintah daerah," kata dia.
OJK terus berupaya untuk meningkatkan literasi keuangan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan secara tepat sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing, serta meminimalisir terjadinya sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan.
Sementara itu Kepala OJK Kepri, Iwan M Ridwan mengatakan secara umum, angka literasi dan inklusi keuangan di Kepri, menempati urutan ke enam tertinggi nasional, setelah Jakarta dan Bali.
OJK, kata dia, menjalin kerja sama dengan Pemprov Kepri membentuk tim percepatan akses keuangan daerah, demi meningkatkan literasi, juga inklusi keuangan.
Pihaknya juga terusan mendorong pelaku usaha jasa keuangan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat dengan mewajibkan menyusun rencana kegiatan literasi dan inklusi dalam rencana bisnis sesuai dengan ketentuan.
Pelaku usaha juga diwajibkan menyerahkan laporan realisasi dari rencana kegiatan literasi dan inklusi keuangan yang disusun sebelumnya.