Emil Diminta Bujuk Pusat Anulir Degradasi Status Kamojang & Papandayan

emil-diminta-bujuk-pusat-anulir-degradasi-status-kamojang-papandayan Profauna Indonesia menyayangkan penurunan status cagar alam Kamojang dan Papandayan. (Rizky Perdana/PindaiNews)
DIDADAMEDIA, Bandung - Degradasi status cagar alam Kamojang dan Papandayan di Kabupaten Garut menjadi Taman Wisata Alam menimbulkan kekhawatiran besar bagi aktivis lingkungan.

Protection of Forest & Fauna (Profauna) Indonesia menilai, selama ini banyak satwa langka di sana yang terancam habitatnya. Karenanya lembaga independen non profit itu mendorong pemerintah daerah agar mebubah keputusan pusat.

Profauna Indonesia berharap Gubernur Jabar, Ridwan Kamil bisa melobi atau membujuk pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar 'menganulir' penurunan status cagar alam Kamojang dan Papandayan.

Dewan Penasehat Profauna Indonesia, Herlina Agustin sangat yakin akan terjadi konflik lebih tinggi antara manusia dan satwa jika cagar alam itu dibuka untuk wisatawan.

"Jadi kalau itu dibuka, apapun itu dijadikan eksplorasi geothermal, ataupun tempat wisata dan sebagainya pasti konflik manusia dengan satwa semakin tinggi," ujar Herlina di Bandung, Rabu (23/1/2019) kemarin.

Herlina sangat berharap, kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil, untuk membantu dia dan teman-teman pemerhati lingkungan lainnya untuk mengembalikan status menjadi cagar alam kembali.

"Bantu kami mengembalikan status ini, artinya secara politis semua pejabat yang melindungi lingkungan pasti akan didukung oleh masyarakat, tapi kalau merusak lingkungan mereka akan berhadapan dengan masyarakat juga," pintanya.

Menurut dia, hampir semua primata langka berada di dalam kawasan cagar alam itu. Seperti Surili, Owa, Lutung, Macan Tutul dan Kumbang, bahkan Burung Elang Jawa.

Selain itu, dia khawatir para pemburu akan semakin mudah memasuki kawasan tersebut. Disamping wisatawan yang tidak paham ekowisata dan mengotori lingkungan.

"Orang yang datang ke situ belum tentu memberikan dampak positif kepada masyarakat sekitar apalagi kepada satwa yang ada. Saya tidak yakin mereka datang ke sana untuk melestarikan flora dan fauna karena pemahaman mereka bukan konservasi," ungkapnya.

Seperti diketahui Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan diturunkan menjadi Taman Wisata Alam karena terbitnya regulasi Surat Keputusan (SK) dari Kementerian LHK dengan nomor SK 25/MENLHK/SETJEN/PLA2/1/2018. SK ini dianggap janggal, karena sejak diterbitkan 10 Januari 2018, ternyata baru diketahui setahun setelahnya yakni awal Januari 2019.

Editor: redaktur

Komentar