Moratorium Dicabut, Alih Fungsi Lahan Pertanian Tetap Dilarang

moratorium-dicabut-alih-fungsi-lahan-pertanian-tetap-dilarang Ilustrasi. (Net)
DIDADAMEDIA, Bandung - Moratorium alih fungsi lahan di Kabupaten Cianjur sudah dicabut sejak tahun lalu. Namun Pemkab Cianjur menegaskan tetap tak mengizinkan lahan pertanian berubah fungsi.

Pemkab Cianjur komitmen mempertahan lahan pertanian yang dikelola masyarakat sesuai fungsinya saat ini dan tak mengizinkan diubah menjadi kawasan komersial, seperti pembangunan perumahan mapun bangunan komersial lainnya untuk kepentingan pribadi.

Kabag Hukum Setda Cianjur, Bambang Tavip mengatakan, moratorium alih fungsi lahan dicabut dengan dasar surat keputusan (SK) yang dikeluarkan pimpinan daerah.

"Poin apa saja yang dicabut, teknisnya ada di bagian perizinan, kami hanya mengeluarkan SK pencabutan atas moratorium yang ditandatangani kepala daerah dalam hal ini Bupati Cianjur," ucapnya.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Perizinan dan Non-Perizinan Bidang Pembangunan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Cianjur, Superi Faizal, mengatakan dengan dicabutnya moratorium ada beberapa kawasan yang kembali boleh dibangun atau dialihfungsikan.

"Kawasan yang semula terlarang untuk dibangun saat ada moratorium, saat ini sudah dapat dibangun dengan ketentuan yang ada. Kawasan yang diperbolehkan dan tidak untuk dialihfungsikan kembali pada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah," tuturnya.

Kawasan yang ditetapkan sebagai pertanian tetap tidak dapat dialihfungsikan ke bangunan. Meskipun bentuknya sudah menjadi tanah darat, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin karena dalam regulasinya masuk dalam kawasan pertanian.

Dia menjelaskan, jika kawasan yang dibangun merupakan non-pertanian dalam RTRW, dapat diproses izinnya meskipun bentuk dari lahan tersebut merupakan lahan pertanian atau berbentuk sawah.

"Makanya kembali didasari pada RTRW. Meskipun moratorium dicabut, tetap ada aturan yang berlaku, bukan berarti semuanya bisa langsung dialihfungsikan," ujar dia.

Dia menuturkan, ada beberapa kawasan yang kemungkinan dapat dialihfungsikan seperti kawasan Jalan Pramuka karena dalam regulasi RTRW yang direvisi, kawasan tersebut berubah menjadi nonpertanian dan dimungkinkan untuk mendapat izin pembangunan.

"Revisi RTRW sampai saat ini masih dalam pembahasan di pemerintah provinsi dan belum ditetapkan. Tinggal menunggu nanti disesuaikan, kawasan mana yang dipertahankan jadi lahan pertanian atau nonpertanian dan dapat dialihfungsikan," tuntasnya.

Editor: redaktur

Komentar