DIDADAMEDIA, Bandung - Aliansi Cagar Alam Jawa Barat geram diturunkannya status cagar alam Kamojang dan Papandayan menjadi taman wisata. Bahkan, aktivis lingkungan mengendus sesuatu yang tidak beres di balik langkah tersebut.
Ketua Aliansi Cagar Alam Jawa Barat, Kidung Saujana melihat ada kejanggalan dalam penerbitan SK Kementerian LHK No 25/MENLHK/SETJEN/PLA2/1/2018 yang dijadikan dasar hukum pemerintah untuk mengubah status cagar alam Kamojang dan Papandayan.
Menurutnya, SK yang dikeluarkan pada 10 Januari 2018 lalu, ternyata tidak dipublikasikan ke masyarakat dan baru diketahui setahun setelahnya yakni awal Januari 2019.
Kejanggalan ini yang membuat Kidung dan teman-teman lainnya curiga ada maksud lain dengan menurunkan status cagar alam itu.
"Kementerian tahu ketika menurunkan status cagar alam harus melalui tahapan panjang, yang pertama melakukan rehabilitasi, sedangkan tahapan ini tidak pernah dilakukan. Kami sudah secara masif mencoba melakukan rehabilitasi dan sering mengajak BKSDA Jabar namun tidak pernah ada tanggapan," paparnya.
Bahkan, yang lebih mengagetkan lagi setelah melakukan penelusuran ternyata sejak 2016 sudah terbit SK pembentukan tim terpadu untuk mengkaji penurunan status Cagar Alam Kamojang.
Kidung heran, karena jurnal tim ini tidak pernah diinformasikan, bahkan masyarakat pun tidak bisa mengakses di mana jurnal tersebut berada.
"Bahkan seharusnya yang mengajukan penerbitan surat berdasarkan PP nomor 104 tahun 2015 seharusnya kepala daerah dalam hal ini bupati atau gubernur, kemungkinan gubernur bupati juga dilangkahi," pungkasnya.
Editor: redaktur