DIDADAMEDIA, Bandung - Status cagar alam Kamojang dan Papandayan diturunkan menjadi Taman Wisata Alam. Kondisi tersebut menuai kecamanan dari aktivis lingkungan.
Sejumlah pemerhati lingkungan mengecam langkah tersebut karena mengancam kerusakan ekosistem di sana. Diturunkannya status cagar alam Kamojang dan Papandayan seiring terbitnya SK Kementerian LHK No 25/MENLHK/SETJEN/PLA2/1/2018.
Ketua Aliansi Cagar Alam Jawa Barat, Kidung Saujana mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menyelamatkan cagar alam seluas 4.000 hektare.
Dia menilai, jika kawasan lindung itu dibuka untuk umum, maka berpotensi terjadi degradasi lingkungan. Dampak lain adalah terganggunya habitat satwa dilindungi di sana.
Kidung menuturkan, langkah pertama yang akan dilakukannya adalah mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pentingnya lingkungan hidup dan cagar alam, lalu membuat petisi online, aksi simpatik di jalan dan langkah terakhir adalah jalur advokasi.
"Minggu ini kami akan gelar sosialisasi di CFD, nanti tanggal 1 Februari membuat petisi online, tanggal 14 Februari menggelar aksi damai di BKSDA Jabar, dan langkah advokasi litigasi (perkara)," ujar Kidung di Bandung, Rabu (23/1/2019).
Dia mengungkapkan, kawasan cagar alam sama sekali tidak boleh dimasuki atau diintervensi oleh kegiatan manusia. Di dalam cagar alam memiliki siklus kehidupan flora dan fauna yang tak boleh disentuh manusia agar berkembang secara alami.
"Kerusakan tidak hanya akan dirasakan kawasan cagar alam, tetapi dampaknya ke kawasan lain di bawah cagar alam," imbuhnya.
Editor: redaktur