DIDADAMEDIA, Bandung - Dalam kasus suap perizinan Meikarta, kerap terdengar nama Edy Dwi Soesianto (Edysus) dan Bartholomeus Toto. Nama mereka juga kerap disebut dalam persidangan tipikor di PN Bandung.
Diketahui kedunya merupakan pemberi suap Rp10 miliiar kepada Bupati Bekasi non-aktif, Neneng Hasanah Yasin. Namun, tak seperti Billy Sindoro Cs, mereka saat ini masih menghirup udara bebas.
Baik Edysus dan juga Bartholomeus Toto, ditegaskan jaksa KPK, I Wayan Riana merupakan penyuap Neneng Hasanah untuk memuluskan proyek pembangunan Meikarta.
"Penyerahan uang Rp10 miliiar (untuk Bupati Bekasi) dari dia (Edysus dan Bartholomeus Toto). Sudah jelas, sejauh ini (dalam fakta persidangan)," kata Wayan.
Keduanya sempat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Billy Sindoro cs maupun saksi lainnya, termasuk Neneng Hasanah Yasin, pada 14 Januari 2019 lalu.
Sementara itu, dalam berkas dakwaan dituliskan baik Edysus maupun Toto bersama terdakwan Billy Sindoro cs memberi uang sebesar Rp16,182 miliar dan 70.000 dolar Singapura kepada sejumlah dinas di Pemkab dan Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hasanah Yasin.
Adapun pemberian uang yang dimaksud untuk melancarkan proses perizinan Meikarta. Saat disinggung KPK akan mendalami kasus untuk menjerat Edy dan Toto, Wayan mengatakan hal itu masih perlu didalmi penyidik KPK.
"Perkembangan penyidikannya belum, tapi di dakwan sudah disebutkan (Edy dan Toto) satu kesatuan dalam pidana turut serta," tuntasnya.
Editor: redaktur