DIDADAMEDIA, Bandung - Sidang kasus suap Lapas Sukamiskin digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (23/1/2019). Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen menjadi saksi dalam sidang dugaan suap yang dilakukan suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah.
Dalam sidang, Wahid menjelaskan soal saung yang berada di lapas. Selama dia menjabat, hanya satu kali dia memperbolehkan pembuatan saung yakni untuk eks Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).
Jaksa pun menanyakan, izin Setnov mendirikan saung. Pada pertanyaan tersebut, Wahid mengaku dengan Setnov. "Karena ketua DPR, saya sungkan. Dia mengatakan banyak tamu dari DPR yang datang. Ya waktu itu enggak ada tempat," katanya.
Sementara itu, kata Wahid, saung lainnya yang berada di dalam lapas menyebut saung-saung lainnya, diketahui sudah ada sejak dirinya mulai menjadi Kalapas Sukamiskin.
"Ketika saya di sana, saung itu sudah ada. Enggak tahu siapa yang bikin. Tapi rata-rata milik tipikor. Ada salah satunya punya Fahmi," kata Wahid.