Meikarta Setor 'Sekardus' Uang Rp1 M kepada DPMPTSP Kabupaten Bekasi

meikarta-setor-sekardus-uang-rp1-m-kepada-dpmptsp-kabupaten-bekasi Ilustrasi. (Salman Farist/PindaiNews)
DIDADAMEDIA, Bandung - Sidang lanjutan kasus suap perizinan Meikarta kembali digelar di PN Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Rabu (23/1/2019). Agendanya adalah meminta keterangan dari delapan saksi.

Mereka yang dimintai kesaksiannya yakni Dewi Trisnawati (Kadis DPMPTSP), Sukmawati ‎Karna Hadiyat (Kabid Perizinan DPMPTSP), Muhamad Kasimin‎ (staf Penerbitan DPMPTSP), Carwinda (ASN Pemkab Bekasi).

Kemudian Deni Mulyadi (Camat Babelan)‎, Ujang Tatang (staf Bidang Tata Ruang Pembangunan DPMPTSP)‎, Luki Widayaning ‎(staf Pengelola Dokumen Perizinan DPMPTSP) dan Suhub (PNS Asisten 3 Bidang Umum Setda Pemkab Bekasi‎).

Dalam kesaksiannya, Dewi membenarkan adanya aliran uang dari pihak Meikarta pada DPMPTSP senilai Rp1 miliiar. Setelah diterima, uang tersebut kemudian dimasukan ke dalam kardus bekas air minum mineral untuk kemudian dibagi-bagikan.

"Iya benar (ada penerimaan uang)," kata Dewi, saat menjawab pertanyaan JPU.

Uang tersebut, diketahui untuk seluruh pengurusan Meikarta ke DPMPTSP, di antaranya pengurusan Surat Ketetapan Retribusi (SKRD) IMB. Uang itupun diketahui diberikan pihak Meikarta melalui salah satu terdakwa Fitradjadja Purnama.

Dari terdakwa Fitra, uang tersebut diberikan kepada Sukmawati ‎Karna Hadiyat, Kabid Perizinan DPMPTSP Pemkab Bekasi bersama dengan Muhamad Kasimin,‎ staf Penerbitan DPMPTSP Pemkab Bekasi. Setelah diterima, Sukmawati melaporkan pemberian uang tersebut kepada Dewi.

Uang tersebut, diberikan kepada Dewi dari Sukmawati dengan menggunakan kardus air mineral‎ pada Agustus 2018 lalu.

Dari jumlah total Rp‎1 miliar tersebut, kemudian dibagi-bagikan kepada beberapa staf di DPMPTSP Pemkab Bekasi, keperluan dinas dan Rp100 jutan-ya akan diberikan kepada Neneng Hasanah Yasin (Bupati Bekasi non-aktif).

Editor: redaktur

Komentar