DIDADAMEDIA, Bandung - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang lanjutan kasus suap perizinan Meikarta di PN Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Rabu (23/1/2019).
Adapun agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terhadap para saksi. Saksi yang dihadirkan merupakan kepala dan beberapa staf di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi.
Mereka yang dimintai kesaksiannya yakni Dewi Trisnawati (Kadis DPMPTSP), Sukmawati Karna Hadiyat (Kabid Perizinan DPMPTSP), Muhamad Kasimin (staf Penerbitan DPMPTSP), Carwinda (ASN Pemkab Bekasi).
Kemudian Deni Mulyadi (Camat Babelan), Ujang Tatang (staf Bidang Tata Ruang Pembangunan DPMPTSP), Luki Widayaning (staf Pengelola Dokumen Perizinan DPMPTSP) dan Suhub (PNS Asisten 3 Bidang Umum Setda Pemkab Bekasi).
Sebelum dimintai kesaksiannya, para saksi diambil sumpah untuk memberikan keterangan sebenarnya.
Saat ini, sidang tengah berlangsung, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tengah meminta keterangan kesaksian, Dewi Trisnawati Kadis DPMPTSP.
Editor: redaktur