DIDADAMEDIA, Bandung - Hari ini, Rabu (23/1/2019), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Bandung, kembali menggelar sidang kasus suap perizinan megaproyek Meikarta.
Sidang akan beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dengan suap perizinan Meikarta. Belum diketahui siapa yang akan memberi kesaksian dalam sidang tersebut.
Sejumlah nama-nama baru mencuat dalam kasus ini pada sidang-sidang sebelumnya. Ada nama mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, mantan Wakil Gubernur Jabar Dedy Mizwar, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Sekda Provinsi Jabar Iwa Karniwa.
Terakhir saat sidang Senin 21 Januari 2019, nama Waras Wasisto yang merupakan anggota DPRD Jabar disebut dalam sidang. Nama Waras disebut, saat Henry Lincoln sekdis PUPR Pemkab Bekasi (sekarang menjabat Sekdisparbud Pora) memberi kesaksian.
Dalam kesaksiannya, Henry mengatakan bersama dengan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Sulaeman dan Anggota DPRD Pemprov Jabar Waras Wasisto dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi, bertemu Sekda Jabar Iwa Karniwa di rest area tol Purbaleunyi.
"Usai pertemuan itu, Pak Waras minta (satu miliyar). Dalam pertemuan tersebut, Pak Waras juga menyampaikan (Iwa) ikut dalam calon gubernur Jabar," kata Henry dalam sidang sebelumnya.
Dari situ, dilanjutkan pertemuan kedua di ruang kerja Iwa Karniwa. Pertemuan itu, dilakukan sekitar bulan Juli 2017. Dalam pertemuannya, Iwa meminta penjelasan tentang penyampaian draf Raperda RDTR yang substansinya akan dibahas di BKPRD.
"Pertemuan ketiga di Januari 2018 dilakukan di ruang kerja Iwa. Karena sampai dengan Januari persetujuannya belum turun juga, jadi kami dengan Bu Neneng Rahmi menanyakan sejauh mana bantuan yang sudah diberikan oleh Pak sekda provinsi terhadap persetujuan," ucapnya.
Sementara itu, uang Rp1 miliar yang dibahas pada pertemuan pertama telah diberikan melalui Sulaiman sebesar Rp900 juta pada Desember 2017. Dari Sulaiman, uang diberikan kepada Waras Wasisto.
Editor: redaktur