DIDADAMEDIA, Bandung - Mengaku sebagai polisi yang berdinas di Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar, Sigit Handoro (29) menipu dua wanita.
Dengan menggunakan media sosial instagramnya, warga Jalan Babakan Jati, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, yang diketahui pemilik akun sigit32Ind ini melancarkan aksinya.
Kasus ini berawal saat korban Desi Purnamasari dan Marcela asal Yogyakarta, berkenalan di media sosial dengan pelaku. Korban mengetahui pelaku seorang polisi unggahan-unggahan foto di akun instagramnya. Dia kemudian meminta tolong kepada pelaku.
"Pelaku ini mengaku bisa mengurus kasus kepada korbannya. Namun pelaku meminta sejumlah uang terhadap korban," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (23/1/2019).
Karena percaya, korban pun mentransfer uang ke rekening Sigit sebesar Rp23 juta. Namun kasus tak kunjung selesai, korban pun tak mengetahui keberadaan pelaku.
Korban langsung melaporkan apa yang menimpanya ke polisi. Tak butuh waktu lama, polisi yang bergerak merespons laporan korban. Setelah diselidiki, polisi langsung mengamankan pelaku.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit ponsel, satu setel pakaian dinas harian reskrim, lambangan kewenangan reskrim, satu unit pistol mainan, lima kaus bertuliskan polisi.
Akibat perbuatannya, tersangka Sigit dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman paling singkat lima tahun.
Editor: redaktur