DIDADAMEDIA, Bandung - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar mengkritik keputusan pemerintahan Joko Widodo yang memberikan grasi kepada I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan kepada wartawan Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
AJI Denpasar dalam keterangan persnya, Selasa (22/1/2019), meminta Presiden Jokowi mencabut pemberian grasi tersebut karena dinilai dapat melemahkan penegakan kemerdekaan pers.
"Pemberian grasi dari seumur hidup menjadi 20 tahun ini bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers, karena setelah 20 tahun akan menerima remisi dan bukan tidak mungkin nantinya akan menerima pembebasan bersyarat. Karena itu AJI Denpasar sangat menyayangkan dan menyesalkan pemberian grasi tersebut," kata Ketua AJI Denpasar Nandhang R. Astika.
Meskipun memiliki kewenangan untuk memberikan grasi sesuai diatur UU No 22/2002 dan Perubahanya, UU No 5/2010, Presiden seharusnya memerintahkan jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk mengoreksi sebelum grasi itu diberikan.
"Untuk itu AJI Denpasar menuntut agar pemberian grasi kepada otak pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa untuk dicabut atau dianulir," tegasnya.
Merespons kritik dari AJI Denpasar, Wakil Presiden Jusuf Kalla menganggap hal itu sebagai reaksi biasa di negara demokrasi seperti Indonesia.
"Ya biasalah, saya katakan tadi pemerintah tanpa kritik, bukan pemerintah. Apa saja dikritik, mau sabun dikritik, ini dikritik, keputusan (grasi) dikritik. Itu biasa saja, namanya demokrasi," kata JK, Selasa (22/1/2019).
"Memang umumnya, yang namanya hukuman seumur hidup itu hampir sama 20 tahun, itu juga umurnya sekarang berapa? Ya kita tidak mendahului Tuhan, tapi ya memang tidak jauh-jauh itu 20 tahun (dengan) seumur hidup," tuntasnya.
Surasma merupakan salah satu dari 115 terpidana yang memperoleh grasi dari Presiden Jokowi. Kasus pembunuhan yang dilakukan Surasma kepada Prabangsa terjadi pada 11 Februari 2009. Surasma kemudian divonis hukuman penjara seumur hidup dan setelah mendapatkan grasi tersebut, hukumannya menjadi 20 tahun penjara.
Editor: redaktur