DIDADAMEDIA, Bandung - Presiden RI Joko Widodo menegaskan akan menaati hukum dan peraturan yang berlaku terkait rencana pembebasan bersyarat perpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
Pembebasan Ba'asyir saat ini terkesan mengambang. Jokowi mengungkapkan, alasan situasi tersebut terjadi karena dirinya sebagai kepala negara bagaimanapun harus menaati mekanisme hukum yang berlaku terkait pembebasan seorang narapidana.
"Ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Nah syaratnya harus dipenuhi, kalau nggak, kan saya gak mungkin menabrak," kata Jokowi, Selasa (22/1/2019)
Menurut Presiden, salah satu persyaratan dasar dalam pembebasan bersyarat yakni setia kepada NKRI dan Pancasila. Namun demikian, Ba'asyir enggan menandatangani surat pernyataan setia kepada NKRI.
Presiden menjelaskan pemerintah terus mengkaji tentang pembebasan bersyarat bagi Ba-asyir tersebut. "Apalagi ini situasi yang 'basic'. Setia kepada NKRI, setia kepada Pancasila, sesuatu yang 'basic'," ujar Presiden.
Sebelumnya, Pengacara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat menemui narapidana kasus teroris Abu Bakar Ba'asyir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teroris Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengatakan Ustad Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan.
Presiden juga menjelaskan rencana pembebasan bersyarat itu atas dasar kemanusiaan dikarenakan usia narapidana yang telah uzur.
Editor: redaktur