DIDADAMEDIA, Bandung - Polisi masih mendalami kasus pencabulan terhadap 34 pelajar oleh seorang pria berinisial DRP (58). Pemeriksaan polisi dilakukan untuk mendalami keterangan pelaku.
"Kami masih mendalami kasus ini, tidak menutup kemungkinan, adanya korban lainnya," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema, Selasa (22/1/2019).
Diketahui, guru privat itu melakukan kekerasan seksual terhadap 34 anak laki-laki. Para korbannya diketahui merupakan pelajar Sekolah Dasar dan Sekolah Menegah Pertama. Aksi bejatnya itu dilakukan di tempat lesnya kawasan Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.
Aksi bejat pelaku pun terungkap setelah salah seorang orang tua siswa mendapati video cabul, di memory handphone salah seorang korban. Dari situ, aksi pelaku pun terendus dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Korban kerap diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku. Di antaranya, mereka korban kerap dicium dan elus bagian vital oleh pelaku. "Para korbannya pun kerap ditontonkan film porno. Ada juga korbannya diberi uang untuk menutupi aksinya itu," kata Irman, sebelumnya.
Saat ini, polisi masih mendalami aksi bejat pelaku ini. Dari tangan pelaku polisi sita dua laptop, satu ponsel dan satu flashdisk. "Untuk pelaku kita jerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling berat 15 tahun penjara," pungkasnya.