Diduga Terlibat Prostitusi Online, 45 Artis Diperiksa Maraton

diduga-terlibat-prostitusi-online-45-artis-diperiksa-maraton . (Ilustrasi/net)
DIDADAMEDIA, Surabaya - Polda Jatim akan memeriksa 45 artis yang diduga terlibat pelacuran daring secara maraton. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan telah mengingatkan penyidik setiap pekan memeriksa minimal lima orang, agar penanganan kasus tersebut dapat segera diselesaikan.

"Kami perintahkan segera (pemeriksaan para artis, red), sehingga bisa beralih ke kasus lain. Ada 45 dan sudah mulai mengerucut per minggu akan dipanggil secara bergantian," ucap Luki.

Luki menjelaskan, pekan lalu pihaknya sudah melayangkan panggilan pemeriksaan sebagai saksi kepada enam artis. Mereka adalah FA, FG, AC, RS, BS, TP. Kapolda mengungkapkan, masih ada banyak nama lagi yang belum dipanggil, seperti BJ, M, AM, UY, PP, TA, SN, WA, RP, N, EFD, AF, G, N, O, V, NZ, AKS, dan WH.

"Kami akan berantas sampai akar, terutama fokusnya di jaringan pelacurannya. Semua akan dipanggil secara urut dan berturut-turut," ujar Luki.

Sementara itu Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan membenarkan, pekan lalu sudah ada enam artis yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Namun, dari keenam yang dipanggil, hanya dua yang memenuhi panggilan, yaitu FG dan AC. Sementara sisanya belum bisa hadir dengan alasan berbeda-beda. "Baru dua yang hadir yaitu FG dan AC. Masih banyak lagi dan akan kita panggil semua seperti apa kata Kapolda tadi," kata Yusep.

Bisnis pelacuran artis terbongkar setelah penggerebekan VA di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu, 5 Januari 2019. Saat itu VA tengah melayani seorang pelanggan melalui perantara ES dan TN.

Dari hasil pengembangan, sedikitnya ada 45 artis dan 100 model yang diduga terlibat pelacuran daring. Mereka antara lain bintang sinetron, aktris FTV, model dan mantan finalis Puteri Indonesia.

Hingga saat ini polisi telah menetapkan lima tersangka dalam praktik haram tersebut yakni germo ES, TN, F, W, dan seorang artis FTV berinisial VA.
Editor: redaktur

Komentar