Otoritas Jasa Keuangan Awasi Fintech tak Berizin

otoritas-jasa-keuangan-awasi-fintech-tak-berizin Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Wimboh Santoso seusai pertemuan tahunan IJK Jabar. (Nida Khairiyyah/PINDAINEWS)
DIDADAMEDIA, Bandung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti inovasi dalam bidang jasa keuangan, financial technology (fintech). Pasalnya, pengajuan proyek pembiayaan dengan nominal tertentu bisa diakses melalui internet. Nantinya sang pemilik proyek bisa menyasar siapa saja untuk mencari investor.

Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyebut, yang dikhawatirkan sang pemberi dana proyek definitif atau tidak nyata perusahaannya.

"Risikonya sangat besar, meskipun memberikan janji imbal hasil sangat besar. Tapi nyatanya ada yang gak kembali atau bunga hasilnya tidak ada," ujarnya seusai pertemuan tahunan Industri Jasa Keuangan (IJK) Jawa Barat 2019, di Gedung Sate, Senin (21/1/2019).

Tercatat, ada 88 perusahaan dengan 87 fintech terdaftar dan satu fintech berizin. Wimboh berharap, kepada asosiasi fintech agar ditertibkan dengan OJK mengeluarkan sejumlah regulasi di antara harus ada transparansi.

"Harus continues bisnis, nanti ada aturan lengkapnya. Apakah dana si peminjaman tidak terlalu lama, fintech juga harus konsen kepada perlindungan konsumen. Jadi, kita minta kepada seluruh fintech provider mendatar," ujarnya.

Jika sudah terdaftar dan tervalidasi, OJK akan menjamin kemananan. Sebab, tidak semua yang mendaftar diberikan izin. "Jadi masyarakat harus pintar memilih fintech, jangan sampai terjebak ke fintech tak berizin. Kalau sudah telanjur silakan laporan saja ke OJK," tegasnya.

Kini, OJK sudah bekerjasama dengan Kominfo untuk memblokir aplikasi fintech tak berizin. "Jumlahnya sudah ratusan yang kami blok," tutupnya.


Editor: redaktur

Komentar