Disdik Kota Bandung Selaraskan Perwal PPDB dengan Permendikbud 51

disdik-kota-bandung-selaraskan-perwal-ppdb-dengan-permendikbud-51 Plt Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna. (Istimewa)
DIDADAMEDIA, Bandung - Pemkot Bandung menyelaraskan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 dengan Permendikbud No 51/2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMK dan SMK.

Sinkronisasi aturan diperlukan karena Permendikbud telah mengubah beberapa hal terkait pelaksanaan PPDB dibandingkan tahun sebelumnya.

"Berkenaan dengan persiapan PPDB 2019, seiring dengan keluarnya Permendikbud nomor 51 tahun 2018 maka ada beberapa hal yang harus disikapi secara objektif dan responsif," ujar Plt Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung, Jalan Ahmad Yani, Senin (21/1/2019).

Ema mendorong Disdik Kota Bandung untuk memahami lebih dalam. Sebab, dalam peraturan tersebut membahas mengenai sistem zonasi, pelajar berprestasi serta perpindahan orangtua wali dengan alasan pekerjaan.

"Contoh seperti perubahan terhadap besaran persentase zonasi, siswa berprestasi dan juga akomodasi apabila orangtua wali pindah karena alasan pekerjaan. Itu harus kami sikapi berdasarkan pengalaman pada PPDB tahun lalu," ujarnya.

"Kondisi eksisting di Bandung itu tidak selalu posisi ideal. Selalu sekolah favorit dipilih, harus antisipasi dan harus objektif. Aturan dari pusat pasti diberlakukan. Namun hal yang tidak terakomodir atau tidak ideal juga harus diselesaikan," tambah Ema.

Sementara itu Kepala Disdik Kota Bandung, Elih Sudiapermana bertekad pelaksanaan PPDB 2019 berlangsung lebih baik. Karenanya, aturan PPDB melalui Perwal harus menyesuaikan dengan Permendikbud.

"Ini baru menyamakan persepsi. Kita masih mengkaji poin dalam revisi Perwal," kata Elih.

Terkait penghapusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada jalur PPDB, Elih optimistis akan berjalan lancar. Hal tersebut karena Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung (Dinsosnangkis) telah memiliki data yang akurat tentang hal itu.

"Dinsosnangkis Kota Bandung punya data miskin terbaru setiap 6 bulan. Ada juga data penerima layanan miskin dari pemerintah. Seperti KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan macam-macamnya," tuntas Elih.

Editor: redaktur

Komentar