DIDADAMEDIA, Bandung - Delapan orang saksi yang merupakan para kepala sekolah di Kabupaten Cianjur, hari ini dipanggil KPK. Dalam penyidikan kasus suap dan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2018.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Bupati Cianjur non-aktif, Irvan Rivano Muchtar; Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi; Kepala Bidang SMP Disdik Kabupaten Cianjur, Rosidin; dan Tubagus Cepy Sethiady yang juga kakak ipar dari Irvan Rivano.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa delapan orang saksi untuk tersangka IRM terkait dengan kasus DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur pada tahun 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (21/1/2019).
Febri menyebutkan, kedelapan saksi yang dipanggil yaitu Kepala Sekolah SMPN 3 Cipanas, Adang Kartaman; Kepala Sekolah SMPN 9 Cibinong, Yani Yaniwanti; Kepala Sekolah SMPN 1, Naringgul Supriatna; Kepala Sekolah SMP Islamic Center Muhammadiyah Cianjur, Sholichin.
Selanjutnya, Kepala Sekolah SMPN 1 Cilaku, Hendar; Kepala Sekolah SMP IT Al Hanif Cibeber, Fitri Nur; Kepala Sekolah SMPN 5 Sindangbarang, Cecep Hidayat, dan Kepala Sekolah SMP PGRI 1 Cikadu Asep Sukri. Dalam penyidikan kasus itu, KPK terus mendalami pengetahuan saksi terkait pencairan DAK untuk sekolah-sekolah.
Dalam kasus itu, Irvan Rivano bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur pada 2018 sebesar sekitar 14,5% dari total Rp46,8 miliar.
Taufik Setiawan alias Opik dan Rudiansyah yang menjabat sebagai pengurus Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur diduga berperan menagih fee dari DAK Pendidikan kepada sekitar 140 kepala sekolah yang telah menerima DAK.
Dari sekitar 200 sekolah menengah pertama (SMP) yang mengajukan alokasi DAK yang disetujui sekitar 140 SMP di Cianjur. Diduga, alokasi fee terhadap Irvan Rivano sebesar 7% dari alokasi DAK tersebut. Sandi yang digunakan adalah 'cempaka' yang diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati.
Dalam operasi tangkap tangan kasus ini, KPK mengamankan uang Rp1.556.700.000. Diduga sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan DAK tersebut.
Editor: redaktur