Terdakwa yang sebelumnya menjalani sidang secara virtual, dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung.
Persidangan dengan agenda tuntutan oleh jaksa penuntut umum, dipimpin Kepala Kejaksaan tinggi Jawa Barat, Asep Nana Mulyana, usai sidang Kajati Jabar menjelaskan kepada wartawan bahwa JPU yang dipimpinnya menuntut hukuman mati kepada Herry Wirawan dalam kasus asusila terhadap santriwati di sekolah yang dikelolanya.
Kajati Jabar Asep Nana Mulyana menjelaskan bahwa hukuman mati tersebut sesuai dengan perilaku yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan.
Kajati Jabar Asep Nana Mulyana menjelaskan bahwa hukuman mati tersebut sesuai dengan perilaku yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan kepada para santriwati yang menjadi korban asusila oleh dirinya.
"Saya menuntut mati terdakwa karena sudah sesuai dengan perbuatannya," ujar Kajati Jabar usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung Selasa 11 Januari 2022.
Kajati Jabar juga menambahkan hukuman tambahan terhadap Herry Wirawan, atas perilakunya melakukann tindakan asusila, sehingga membuat para korban kehilangan masa depannya.
"Hukuman tambahan terhadap terdakwa Herry Wirawan yakni hukuman kebiri," ujarnya.
Atas perbuatannya, Herry dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.