DIDADAMEDIA, Bandung - Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nuraeli dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (21/1/2019).
Dalam sidang juga hadir keempat terdakwa yakni Billy Sindoro, Hendry Jasmen, Fitradjaja dan Taryudi. Neneng Rahmi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dirinya diduga menerima suap terakit proses perizinan Meikarta bersama Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.
Dalam persidangan sebelumnya, Neneng Hasanah menyebutkan, dari keterangan Neneng Rahmi, Sekda Jabar Iwa Karniwa meminta uang Rp1 miliar. Selain itu, dari keterangan Neneng Rahmi sendiri diketahui DPRD Bekasi pelesiran ke Thailand.
Hal itu disampaikan kesaksian Neneng Hasanah Yasin, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/1/2019). "Dari laporan Neneng Rahmi (Dinas PUPR), Sekda Iwa minta satu miliar," kata Neneng. Namun tidak dijelaskan permintaan uang tersebut untuk apa.
Editor: redaktur