DIDADAMEDIA, Bandung - Polrestabes Bandung hari ini, Minggu (20/1/2019) membuka layanan SIM Keliling Online di dua tempat. Untuk mobil SIM Keliling Online 1 berada di Car Free Day (CFD) Dago dan SIM Keliling 2 ada di CFD Buahbatu.
Layanan SIM Keliling Online ini dibuka sejak pukul 06.00 WIB sampai dengan selesai. SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Untuk masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM, beberapa syarat ini harus dibawa oleh pemohon SIM. Syarat pertama yaitu kartu SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya, kemudian KTP asli berikut Fotocopy KTP
Selain itu, apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS/POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru. Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di SATPAS/POLRES masing-masing sesuai domisili KTP.
Keterangan lebih lanjut dapat mengakses laman resmi Mabes Korlantas Polri di website www.simkeliling.info. Sedangkan untuk jadwal sewaktu-waktu bisa berubah. Masyarakat bisa mengeceknya kembali ke Traffic Management Center (TMC) Polrestabes Bandung, melalui nomor telepon 022-4203505.