DIDADAMEDIA, Bandung - Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan dari Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor atas kebijakan kepala negara.
Presiden Joko Widodo membebaskan Abu Bakar Ba'asyir karena alasan sudah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukuman 15 tahun, dan faktor kemanusiaan, yang mana sudah menginjak usia 81 tahun.
Namun begitu, Kemenkum HAM belum mendapatkan informasi terkait upaya pembebasan narapidana kasus terorisme itu.
"Kami dari Kanwil (Kemenkum HAM Jabar) gak tau, belum dapat (informasi)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris, saat dihubungi, Sabtu (19/1/2019).
Pembebasan Ba'asyir memang sudah diajukan sejak lama sejak dirinya ditahan di Nusakambangan. Pengajuan dilakukan karena alasan sakit.
Kabar akan dibebaskannya Abu Bakar Ba'asyir disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra. Ketua Umum PBB sekaligus kuasa hukum Capres Jokowi - Ma'ruf ini datang ke lapas Gunungsindur, Jumat (18/1/2019) kemarin.
Adapun hal yang menjadi pertimbangan pembebasan adalah usia tua dan faktor kesehatan Abu Bakar Ba'asyir. Abu Bakar Baasyir ingin dekat keluarganya dan tidak akan melakukan aktivitas ceramah.
Editor: redaktur