Pemkab Cianjur Digugat Tiga Mantan ASN

pemkab-cianjur-digugat-tiga-mantan-asn . (Ilustrasi/Net)
DIDADAMEDIA, Cianjur - Tiga orang mantan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur, Jawa Barat, akan mengugat Pemkab Cianjur atas pemberhentian mereka secara tidak hormat karena tersandung kasus korupsi, beberapa waktu lalu.

Ketiganya berdalih tidak melakukan korupsi sebagai pelaku, namun sebagai korban atau hanya membantu pelaku utama yang hingga saat ini masih menghirup udara bebas dan masih melakukan pungutan dari masing-masing dinas.

"Saya langsung menyiapkan testimoni yang isinya terkait kondisi sebenarnya tindak korupsi di Cianjur yang menyeret kami sebagai tersangka. Surat tersebut akan dilampirkan dalam gugatan serta akan diserahkan ke KPK," kata AA mantan ASN yang menyatakan akan mengugat pemkab bersama dua orang mantan lainnya pada wartawan, di Cianjur, Jumat.

Dia menjelaskan, meskipun telah menjalani kurungan badan di Lapas Kelas IIB Cianjur kurang dari dua tahun, dengan tuduhan telah merugikan negara atas tindak pindana korupsi yang selama ini hanya menjalankan perintah atasan.

"Saya akan turut mengajukan gugatan terhadap Pemkab Cianjur atas pemberhentian secara tidak hormat sebagai ASN. Saya mendukung rekan yang sudah berencana terlebih dulu membuat gugatan," ucapnya, tanpa menyebutan nama atasnnya itu.

Sebelumnya, dua mantan ASN Cianjur yang tersandung kasus korupsi berencana untuk menggugat Pemkab Cianjur, atas pemberhentian secara tidak hormat terhadap mereka.

Hal tersebut diungkapkan Kabag Hukum Setda Cianjur, Bambang Tavip dari kedua orang tersebut secara lisan. "Belum lama ini mereka menyampaikan akan mengajukan gugatan atas keputusan terkait pemberhentian mereka," ujarnya.

Kedua orang tersebut EI dan HK, merupakan dua dari enam pejabat yang Pemkab Cianjur yang diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan tindak pidana korupsi.

Dia mengatakan, pengambilan dan penerapan sanksi tegas hingga pemberhentian tersebut berdasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Badan Kepegawaian Nasional, nomor 182/6597/SJ, nomor 15/2018, dan nomor 153/KEP/2018 pada 13 September.

Surat Keputusan Bersama (SKB) itu berisi tentang penegakan hukum terhadap pegawai negeri sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.



Editor: redaktur

Komentar