DIDADAMEDIA, Jakarta - Terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menghirup udara bebas pada 24 Januari mendatang setelah menjalani masa hukuman di penjara sejak 9 Mei 2017.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Polri tidak akan memberikan pengamanan khusus pada hari pembebasan Ahok di Mako Brimob, Depok, pekan depan. "Tidak ada pengamanan khusus," kata Brigjen Dedi melalui pesan singkat, di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, pengamanan dari Korbrimob Polri dan jajaran Polsek Cimanggis cukup untuk mengamankan proses pembebasan Basuki atau Ahok. "Antisipasi (keamanan) dari Brimob dan Polsek Cimanggis. Sudah cukup itu," katanya.
Melalui akun Instagram @basukibtp, tim Basuki mengunggah surat Basuki yang ditujukan kepada para pendukungnya. Ahok meminta agar para pendukungnya tidak menyambutnya di Mako Brimob saat dirinya dibebaskan nanti. Dia juga meminta maaf kepada berbagai pihak atas segala kesalahannya.