DIDADAMEDIA, Bandung - Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Barat sebesar Rp27,221 triliun. Meski begitu, realisasi dari Bea Cukai Jawa Barat lebih tinggi yakni Rp27,756 triliun atau 101,6 persen.
"Penerimaan terdiri dari dua elemen, yakni cukai dan bea masuk," ujar Kepala Kanwil DJBC Jabar Saifullah Nasution, dalam konferensi pers perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Barat, di Gedung Keuangan Negara, Rabu (16/1/2019).
Dari bea masuk, sebut Saifullah, DJBC Jabar memperoleh penerimaan sebesar Rp988 miliar, sedangkan dari cukai Rp26,767 triliun.
Saifullah mengatakan, selain penerimaan sendiri, ada pula realisasi dari join program dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. "Dari target Rp500 miliar, kami bisa mendapatkan Rp535,8 miliar," ucapnya.
Di sisi lain, sepanjang tahun 2018, terdapat 2.268 penindakan yang dilakukan oleh DJBC Jabar. Rekor ini terbesar di Jawa Barat dibandingkan penindakan pada tahun sebelumnya.
Penindakan paling banyak adalah narkotika, yang diselundupkan melalui Bandara Husein Sastranegara Bandung dan kantor pos.
"Selain itu, obat-obatan, komestik, sex toys, dan benda-benda yang dilarang masuk ke Indonesia. Khusus di cukai, kami menindak rokok, tembakau iris, dan juga minuman beralkohol," paparnya.
Tak hanya itu, DJBC Jabar juga melakukan inovasi guna meningkatkan pelayanan mereka kepada masyarakat. Di antaranya dengan membangun Monitoring Control Room (MCR), sehingga pihaknya bisa melakukan pengawasan internal.
"Saya bisa mengawasi Jawa Barat dari handphone (telepon seluler) saya. Ini salah satu inovasi yang kami lakukan sepanjang tahun 2018," pungkasnya.