64 Perusahaan Terima Fasilitas TPB dari Bea Cukai

64-perusahaan-terima-fasilitas-tpb-dari-bea-cukai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bandung, Onny Yuar Hanantyoko. (Nida/PindaiNews)

DIDADAMEDIA, Bandung - Bea Cukai Bandung mencatat ada 64 perusahaan penerima fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) dan dua perusahaan yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah (KITE IKM).

Perusahaan penerima fasilitas TPB dan KITE IKM selama ini turut menggerakkan perekonomian regional. Buktinya mampu menyerap lebih dari 100.000 tenaga kerja dengan nilai investasi Rp7,3 triliun.

"Nilai ekspor Rp23 triliun dan fasilitas fiskal Rp2,5 triliun selama 2018," ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bandung, Onny Yuar Hanantyoko, Rabu (16/1/2019).

Onny menjelaskan, TPB terdiri dari tiga jenis yaitu kawasan berikat, gudang berikat dan pusat logistik berikat.

Selain itu, melirik fasilitas KITE IKM yang sudah diluncurkan 2017 diyakini Onny mampu menjawab antusiasme dan dampak positif yang dihasilkan dari pengguna fasilitas KITE besar.

"Fasilitas KITE IKM untuk pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN atas barang mewah impor atau untuk diolah, dirakit, dipasang pada barang lain dengan tujuan dieskpor," imbuhnya.


Editor: redaktur

Komentar