DIDADAMEDIA, Bandung - Pengadilan Tipikor Bandung kembali menggelar sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta, pada Rabu (16/1/2019). Dalam sidang tersebut, lima aparatur sipil negara yang berdinas di Pemkab Bekasi memberikan kesaksian.
Mereka yakni Acep Eka Pradana dan Agus Salim (ajudan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin), Kusnadi Indra Maulana (ASN staf analis di DPMPTSP Pemkab Bekasi), Marfuah Afwan (Kasubag Tata Usaha) dan Asep Efendi (pengawal pribadi Bupati Neneng Hasanah).
Dalam kesaksiannya, Kusnadi Indra Maulana menuturkan pengajuan perizinan proyek Meikarta, dilakukan guna memproses permohonan Izin Peruntukkan dan Pengolahan Tanah (IPPT).
"Ada pengajuan IPPT dari Meikarta seluas 143 hektare. Dari berdasarkan data geospasial dan yang bisa disetujui hanya 84,6 hektare," ujar Indra.
Menurutnya, pengajuan IPPT oleh Meikarta justru masuk lewat belakang, yakni Kabid Tata Ruang DPMPTSP Deni Mulyadi yang menerima berkasnya via Bupati Neneng Hasanah.
"Jadi pengajuan IPPT itu sebenarnya tidak lewat bupati, tapi langsung ke kantor. IPPT ini syarat untuk mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," ujarnya.