DIDADAMEDIA, Bandung - Polda Metro Jaya resmi menetapkan JR alias Aris Idol sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu.
Jebolan ajang pencarian bakat, Indonesia Idol pada 2008 tersebut ditangkap Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (8/1/2019) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB.
Aris diamankan bersama empat orang temannya di salah satu apartemen di kawasan Jalan Rasuna Said, Menteng Atas, Jakarta Selatan.
"Para tersangka yang diamankan, yakni JR, YS, AS, AY dan AM dengan TKP di Apartemen Jalan HR Rasuna Said Menteng Atas, Setia budi, Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (16/1/2019).
BACA JUGA
- Niatnya Pamer, Negara asal Michael Essien Malah Jadi 'Tertawaan'
- YouTube Larang Konten Challange dan Prank
Saat digerebek, polisi mengamankan barang bukti bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,23 gram, satu alat isap dan lima unit telepon seluler.
"Kasus terungkap berawal dari hasil penangkapan tersangka YW dan kawan-kawan pada Selasa (8/1/2019) di Jalan Bahagia Kreo Selatan Kecamatan Larangan, Kota Tangerang Banten," papar Argo.
Mereka kedapatan membawa 300 butir ekstasi dan sabu seberat 2 gram. Penangkapkan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi adanya penyalahgunaan narkotika di satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan.
Berbekal informasi tersebut kemudian Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu, polisi berhasil melakukan penangkapan yang kemudian dilakukan penggeledahan badan serta rumah dan tempat tertutup lainnya. "Ditemukan narkotika jenis sabu-sabu," jelas Argo.
Dari keterangan sementara bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka TB alias AS. Sesampainnya di apartemen, TB sudah ditunggu oleh teman-temannya, yaitu tersangka JR, AY, AM dan YS. Kemudian sabu-sabu tersebut dikonsumsi secara bersama-sama dengan cara bergantian sambil menegak minuman keras jenis Red Label .
"Saat para tersangka mengonsumsi sabu-sabu, Unit II dari Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan berhasil mengamankan barang bukti beserta orang yang berada di dalam kamar apartemen Aston Kuningan tersebut. Hasil tes urine kelima tersangka positif," kata Argo.
Sedangkan pasal yang disangkakan, yakni pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1, pasal 132 ayat 1, UU No 35/2009 tentang Narkotika.