Permohonan Penangguhan UMK 2019 Diputuskan 21 Januari

permohonan-penangguhan-umk-2019-diputuskan-21-januari Plt Kepala Disnakertrans Jabar, Ferry Sofwan Arif. (Perdana/PindaiNews)

DIDADAMEDIA, Bandung - Keputusan Gubernur terkait penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019 yang dimohonkan sejumlah perusahaan ditentukan, Senin (21/1/2019) mendatang.

Disnakertrans Jabar pun sejak dua pekan terakhir, rutin melakukan visitasi atau kunjungan ke tiap perusahaan yang mengajukan penangguhan.

Plt Kepala Disnakertrans Jabar, Ferry Sofwan Arif menuturkan, visitasi dilakukan sebagai bentuk assesment untuk memastikan apakah antara perusahaan dan karyawannya sepakat untuk penangguhan UMK.

Tim dari Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) dan pemerintah mendatangi satu per satu perusahaan tersebut.

BACA JUGA

- Disnakertrans Jabar akan Sesuaikan Upah Pekerja Perkebunan

"Visitasi artinya apakah betul secara verifikasi administratif serikat pekerja menyetujui apabila upah di perusahan itu ditangguhkan. Karena harus semua menandatangi, dan akan kami konfirmasi, jadi ada re-check di lapangan," ujar Ferry saat ditemui di Gedung Sate, Rabu (16/1/2019).

Ferry mengakui, belum bisa memberikan jumlah detail perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2019. Namun Rabu (16/1/2019) siang hari ini, dia akan menggelar rapat penangguhan UMK bersama Dewan Pengupahan Jabar.

"Hari ini akan kita lakukan rapat dewan pengupahan yang kita bisa tetapkan mana perusahaan yang sudah oke secara verifikasi," pungkasnya.

Editor: redaktur

Komentar