DIDADAMEDIA, Bandung - Upah Minimum Sektoral (UMS) pekerja perkebunan di Jawa Barat kemungkinan bakal naik. Saat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar tengah mengkaji penyesusaian kesejahteraan pekerja perkebunan meningkat.
Sektor perkebunan Jabar memiliki potensi besar dan sangat disayangkan jika upahnya tidak disesuaikan. Karenanya, peningkatan UMS diharapkan mampu memotivasi pekerja di sektor ini yang outputnya berdampak terhadap pendapatan daerah dari perkebunan.
Plt Kadisnakertrans Jabar, Ferry Sofwan Arif menuturkan, dalam mengatur upah sektor perkebunan ini merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 15/2018. Salah satu faktor mengapa pekerja perkebunan harus mendapatkan upah khusus karena sudah masuk sebagai sektor usaha besar, dan Jawa Barat juga memiliki lahan perkebunan terluas se-Indonesia.
Selain itu alasan lainnya yaitu ekspor produk perkebunan di Jabar jadi penyumbang 13% devisa bagi Indonesia, dan bagian terpenting sektor perkebunan yakni menyerap banyak tenaga kerja.
"Melihat kondisi sekarang perkebunan misalnya yang ada di wilayah Kabupaten Bogor. Kalau acuannya dari UMK tentu UMK Bogor cukup besar, di atas Rp3 juta. Tapi di sisi lain, sektor perkebunan juga di kota Banjar, posisi saat ini upah di Banjar terendah di Jawa Barat. Jadi ini perlu bahasan lebih lanjut," ujar Ferry di Gedung Sate, Bandung, Rabu (16/1/2019).
Terkait angka minimum sektor perkebunan, Ferry belum bisa memastikan, karena masih dibahas bersama perusahaan swasta perkebunan dan PTPN yang tersebar di Jabar. Namun rumusnya kemungkinan akan menggabungkan antara UMP ditambah UMS perkebunan.
Lebih lanjut Ferry menegaskan, UMS Perkebunan dirumuskan untuk menyelamatkan para pekerja perkebunan agar lebih sejahtera. Dia memastikan, upah perkebunan pasti lebih tinggi dari UMP.
"Ini untuk menyelamatkan para pekerja perkebunan. Kita masih punya upah minimum provinsi tapi itu jaring pengaman yang paling dasar yang sedang dibahas lebih lanjut dengan teman-teman perkebunan," tukasnya.
Editor: redaktur