DIDADAMEDIA, Bandung - Polda Jabar memperpanjang masa penahanan Bahar bin Smith hingga 40 hari ke depan, karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas.
"Iya perpanjangan penahanan," kata Kapolda Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Polrestabes Bandung, Rabu (16/1/2019).
Bahar diketahui telah ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak 18 Desember 2018 lalu. Jika dihitung masa tahaanan Bahar sudah melebihi 20 hari.
Berdasarkan Pasal 1 angka 21 KUHAP, penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Dalam praktiknya, seringkali penahanan terhadap tersangka diperpanjang karena proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian masih berjalan.
Menurut Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, penyidik (dalam hal ini kepolisian) karena kewajibannya memiliki wewenang melakukan perpanjangan penahanan.
"Kemarin ada koreksi berkas dari Jaksa (P19), makanya kami perpanjang masa penahanannnya," ucap Kapolda.
Perpanjangan waktu tahanan tidak hanya dilakukan kepada Bahar. Polisi juga melakukan proses perpanjangan masa tahan terhadap dua orang yang turut bersama Bahar melakukan penganiayaan yakni BA dan AG. Keduanya harus menjalani masa penahanan, juga karena masih dalam proses pelangkapan berkas.
Bahar bin Smith dijadikan tersangka oleh kepolisian karena telah melakukan penganiayaan terhada dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17) lantaran mengaku-ngaku sebagai dirinya saat di Bali.
Keduanya dianiaya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin miliknya di Pabuan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Senin 1 Desember 2018 lalu.
Editor: redaktur