Kemendikbud: PPDB 2019 tidak Berlaku untuk SMK

kemendikbud-ppdb-2019-tidak-berlaku-untuk-smk Kemendikbud Hamid Muhammad. (pptkpaudni.kemdikbud.go.id)
DIDADAMEDIA, Jakarta - Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 tidak berlaku untuk SMK.

Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad, di Jakarta, Selasa (15/1/2019).

"Seleksi untuk siswa SMK dengan mempertimbangkan nilai Ujian Nasional (UN) tidak berdasarkan sistem zonasi," kata Hamid dalam taklimat media.

Dia menambahkan, proses seleksi untuk SMK dengan mempertimbangkan hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian, hasil perlombaan, dan jika hasil UN dan hasil seleksi lainnya sama maka sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan.

Permendikbud tersebut juga tidak berlaku untuk sekolah swasta, satuan pendidikan kerja sama, sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah pendidikan khusus, sekolah layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah 3T, dan sekolah di daerah yang tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah siswa dalam satu rombel.

Kondisi itu berbeda dengan sistem penerimaan di jenjang SD hingga SMA yang berdasarkan sistem zonasi. Hal itu diatur dalam Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru 2019 yang diluncurkan dalam kesempatan yang sama.

Hamid menjelaskan, SMK tidak bisa berdasarkan sistem zonasi, karena tidak di setiap zonasi ada SMK yang memiliki kejuruan yang sama. Misalnya untuk SMK bidang seni mungkin hanya ada satu di setiap provinsi.

Penerimaan siswa baru untuk SD hingga SMA dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal lima persen dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal lima persen.

Kuota 90 persen tersebut sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. 

Sementara itu, untuk jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili di luar zonasi sekolah. Untuk jalur prestasi ditentukan nilai UN ataupun dari hasil perlombaan di bidang akademik dan nonakademik.

Untuk pendaftaran siswa tersebut, harus melampirkan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelumnya, jika tidak ada KK dapat diganti dengan Surat Keterangan (Suket) domisili dari RT/RW. 


Editor: redaktur

Komentar