DIDADAMEDIA, Bandung - Kota Bandung gagal mendapat penghargaan Adipura untuk keempat kalinya secara berturut-turut. Salah satunya disebabkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti memperoleh nilai rendah.
"Penghargaan Adipura tahun 2018 Kota Bandung tidak mendapatkan itu. Informasi yang kami dapat dari Kementerian LH itu terkait dengan nilai dan dokumen-dokumen yang terkait dengan TPA Sarimukti yang pengelolaannya oleh Pemprov Jabar, dipandang kurang bagus," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Salman Fauzi, saat dihubungi, Selasa (15/1/2019).
Menurut Salman, untuk bisa memperoleh penghargaan bergengsi di bidang kebersihan itu, terdapat 17 komponen yang harus mendapatkan nilai terbaik. Salah satu poin di antaranya yakni masalah TPA.
Dia menjelaskan, apabila satu komponen gagal mendapatkan nilai terbaik, maka akan berimbas pada penilaian lain. Kota Bandung sendiri diyakini telah memenuhi 16 komponen penilaian, seperti kebersihan jalan, titik pantau sekolah, perkantoran, pertokoan dan beberapa hal lain.
"Di penilaian kan ada 17 komponen. Karena satu komponen TPA dinilai kurang bagus maka 16 komponen penilaian yang sudah bagus diabaikan begitu saja," kata dia.
Salman menjelaskan selama ini daerah di Bandung Raya seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, hanya memiliki satu TPA yakni Sarimukti. Dari penilaian yang dilakukan, TPA tersebut dianggap kurang baik, seperti halnya Bantar Gebang yang digunakan Bekasi dan Jakarta.
"Contoh Cimahi. Cimahi kan juga selama beberapa tahun ini mendapatkan Adipura tapi juga tidak mendapatkan Adipura untuk tahun ini. Karena persoalannya sama nilai TPA yang cimahi juga sama-sama di Sarimukti. Itu nilai TPA Sarimuktinya ga bagus," kata dia.