DIDADAMEDIA, Bandung - Tujuh pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/1/2019). Mereka yakni Joko Susilo, Cepi Gunawan, Aldiansyah, Budiman, Goni Abdurahman, Dadang Supriatna dan Aditya.
Dalam berkas dakwaan jaksa, ketujuh terdakwa didakwa primair Pasal 338 juncto Pasal 55 KUH Pidana dan subsidair Pasal 170 juncto Pasal 55 KUH Pidana. Di antara tujuh terdakwa, satu orang bernama Joko Susilo tidak mengakui turut memukul Haringga. "Klien kami, atas nama Joko Susilo tidak mengaku turut memukul saudara Haringga," ujar Dikdik, penasihat hukum Joko Susilo.
Hanya saja, dalam dakwaan jaksa penuntut umum Kejari Kota Bandung, ‎Joko disebut turut memukuli Haringga, karena berawal saat mendengar keributan.
"Karena mengetahui korban adalah The Jakmania, terdakwa terbawa suasana sekitar dan timbul rasa kesal terhadap korban kemudian ikut memukuli korban dengan cara memukul dengan tangan kosong lebih dari satu kali ke badan korban," ujar Melur, jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.
Terkait dakwaan untuk Joko Susilo itu, Dikdik tidak memungkirinya. "Di dakwaan memang begitu, tapi faktanya tidak demikian. Cepi yang melihat Joko menganiaya," ujar Dikdik.