BNN Gagalkan Penyelundupan 72 Kilogram Sabu di Perairan Aceh

bnn-gagalkan-penyelundupan-72-kilogram-sabu-di-perairan-aceh . (Foto: Dok BNN)
DIDADAMEDIA - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea Cukai menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 72 kilogram di perairan Aceh.

"Ini kegiatan operasi BNN Pusat dengan Bea Cukai, mengamankan kapal membawa 72 kilogram sabu-sabu serta menangkap tiga anak buah kapal," kata Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Faisal Abdul Naser di Banda Aceh, Selasa (15/1/2019).

Kapal dengan nama KM Karabia membawa sabu-sabu tersebut ditangkap di Perairan Lhoksukon, Aceh Utara, pada Selasa (15/1/2019) dini hari. Selain sabu-sabu, di kapal tersebut juga ditemukan dua bungkus ekstasi.

Barang terlarang tersebut dibawa dari Malaysia dan diserahkan di tengah laut, perbatasan Malaysia dan Indonesia, perairan Selat Malaka. Kemudian, narkotika tersebut di bawa ke wilayah Aceh menggunakan KM Karabia.

Brigjen Pol Faisal Abdul Naser menyebutkan, penyeludupan tersebut diduga dikendalikan narapidana atas nama Ramli yang kini ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan Sumatera Utara.

"Tiga terduga pelaku yang diamankan dari operasi BNN dan Bea Cukai dibawa semua ke Jakarta. BNN saat ini masih mengembangkan penyeludupan sabu-sabu tersebut," tukasnya.


Editor: redaktur

Komentar