Korlantas: Tidak Benar Syarat Membuat Bikin SIM-SKCK Wajib Vaksin

korlantas-tidak-benar-syarat-membuat-bikin-sim-skck-wajib-vaksin . (ilustrasi/net)

DIDADAMEDIA -- Belum lama ini beredar isu tentang persyaratan bagi masyarakat yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yakni, mulai 1 Juli 2021, wajib memiliki surat keterangan Vaksinasi Covid-19. Tentu saja, hal itu menyebabkan masyarakat resah.

Kabar tentang surat keterangan Vaksinasi Covid-19 untuk membuat SIM atau SKCK tersebut menyeruak di Aceh.

Menanggpi hal itu, jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) langsung merespon kabar itu.

Melansir Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Korlantas Polri menegaskan, surat keterangan Vaksinasi Covid-19 sebagai syarat bagi masyarakat yang hendak membuat SIM atau SKCK adalah hoaks.

"Itu kabar yang tidak benar. Hoaks. Masyarakat jangan percaya," tegas Kepala Sub Direktorat SIM Korlantas Polri, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Djati Utomo, Senin (21/6/2021).

Djati Utomo meneruskan, beredarnya kabar hoaks tersebut, karena belum semua warga Indonesia menjalani Vaksinasi Covid-19. Dia berpendapat, tidak mungkin pemerintah memberlakukan peraturan itu.

Hal yang sama dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kombes Polisi Wendy. Perwira Menengah Polri ini menegaskan, informasi yang berkembang tentang surat keteangan Vaksinasi Covid-19 sebagai syarat pembuatan SIM atau SKCK adalah informasi tidak benar.

"Secara resmi kami nyatakan informasi itu tidak benar," tandas Wendy.

Pihaknya, ujar dia, tidak menerbitkan regulasi tentang Vaksinasi Covid-19 itu sebagai persyaratan pengurusan SIM dan SKCK. Pihaknya, sahut dia, justru terus meminta masyarakat mengikuti Vaksinasi Covid-19 yang merupakan program nasional. 


Editor: redaktur

Komentar