DIDADAMEDIA, Bandung - Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan lima orang tersangka baru untuk kasus laporan dugaan penyuapan dan penipuan yang disampaikan klub Liga 3, Persibara Banjarnegara.
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono saat ditemui di Jakarta, Senin (14/1/2019) malam, membenarkan penyidik telah menetapkan lima tersangka baru. Namun, Argo menyatakan belum bisa mengungkap nama-nama yang dijadikan tersangka.
Artinya dengan penetapan lima tersangka baru, penyidik Satgas Antimafia Bola telah menetapkan total 10 tersangka dari kasus dugaan pengaturan pertandingan dan penyuapan yang dilaporkan Manajer Persibara, Lasmi Indriyani.
Lima tersangka yang sebelumnya telah diungkap ke publik, yakni anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto bersama anaknya, Anik, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih dan wasit Liga 3 Nurul Safarid.
Tersangka pengaturan skor itu terancam dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP juga UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus suap dan match fixing atau pengaturan skor di sepak bola Indonesia mencuat sejak awal November 2018 lalu. Ditandai oleh kecurigaan publik sepak bola Indonesia atas beberapa kejadian di lapangan dalam pertandingan babak 8 besar Liga 2.
Seperti kasus 'lolosnya' pemain PSS Sleman dari offside ketika menghadapi Madura FC dan aksi pemain PS Mojokerto Putera, Krisna Adi Darma yang sengaja menggagalkan eksekusi penalti saat menghadapi tuan rumah Aceh United.
Dalam perkembangannya, sejumlah pihak kemudian mulai buka suara soal praktik kotor di sepak bola Indonesia. Salah satunya adalah manajemen Persibara Banjarnegara yang mengungkap fakta bagaimana mereka jadi korban para mafia bola.
Editor: redaktur