Jaksa KPK akan Hadirkan Iwa sebagai Saksi Suap Meikarta

jaksa-kpk-akan-hadirkan-iwa-sebagai-saksi-suap-meikarta Sekda Provinsi Jabar, Iwa Karniwa. (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Jaksa KPK akan menghadirkan Sekda Provinsi Jabar, Iwa Karniwa sebagai saksi dalam persidangan kasus suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Bakal dihadirkannya Iwa dalam persidangan setelah Bupati Bekasi non-aktif, Neneng Hasanah Yasin menyebut namanya telah menerima aliran dana dari Lippo Group selaku pengembang megaproyek Meikarta.

"Sekda Jabar memang baru terungkap tadi diterangkan Bu Neneng (Bupati Bekasi nonaktif). Di persidangan selanjutnya kami hadirkan pemberinya Neneng Rahmi (Kabid Tata Ruang Dinas PUPR) itu kan menerima dari Lippo. Nanti kami hadirkan Neneng Rahmi Nurlaili dan Pak Iwa-nya juga kami hadirkan," ujar Jaksa KPK, I Wayan Riana, Senin (14/1/2019).

Dalam keterangan Neneng Hasanah, Iwa disebut meminta uang Rp1 miliar terkait proyek perizinan Meikarta. Permintaan Iwa itu berdasarkan laporan dari bawahannya, Neneng Rahmi.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Neneng Rahmi, permintaan uang itu untuk mengurus persetujuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Meikarta.

BACA JUGA

- Iwa Karniwa Bantah Keterangan Neneng soal Uang Rp1 Miliar

- Terkait Suap Meikarta, KPK Total Terima Rp11 Miliar dari Neneng

Atas keterangan tersebut, jaksa akan menghadirkan Iwa sebagai saksi penerima, guna menggali keterlibatannya dalam proyek perizinan Meikarta, terutama terkait permintaan uang Rp1 miliar.

"Dari fakta tadi terungkap, bupati dapat informasi dari Bu Neneng Rahmi Nurlaili, nanti kita konfirmasi dari persidangan," kata Wayan.

Selain Iwa, disebut pula nama Dirjen Otonomi Daerah, Soemarsono, dan Mendagri, Tjahyo Kumolo. Keduanya diduga terlibat meminta Bupati Neneng untuk membantu proses perizinan Meikarta.

"Saat itu (dipanggil ke Jakarta), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon ke Pak Soemarsono, berbicara sebentar kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Tjahyo Kumolo bilang ke saya, 'tolong perizinan Meikarta dibantu'," kata Neneng Hasanah dalam kesaksiannya.

Menurut I Wayan, dalam kesaksian Neneng Rahmi di persidangan selanjutnya akan digali mengenai kewenangan Kemendagri dalam intervensi pengurusan perizinan. Saat disinggung kemungkinan dihadirkannya Soemarsono dan Tjahyo Kumolo dalam persidangan, I Wayan tidak menjawabnya secara gamblang.

"Kita belum jadwalkan dan di berita acara pemeriksaan penyidikan belum ada itu. Baru terungkap sekarang. Tidak menutup kemungkinan (dihadirkan) yang jelas kita buktikan. Pemberian terhadap Pemkab itu kan dakwaan kami, yang lainnya belum kita jadwalkan," tuntasnya.


Editor: redaktur

Komentar