DIDADAMEDIA -- Sepertinya, performa dan kinerja maskapai berlabel Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Garuda Indonesia Tbk (Persero), harus memperoleh perhatian. Pasalnya, ada indikasi, terjadi permasalahan pada kelangsungan usaha korporasi Merah Putih itu.
Melansir Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, indikasinya, PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) menambah waktu pembayaran pembayaran jumlah pembagian berkala sukuk, yang sebenarnya, jatuh tempo 3 Juni 2021, selama 14 hari atau hingga 17 Juni 2021 melalui hak grace period selama 14 hari.
Akibat penundaan itu, mulai Jumat (18/6/2021), Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan saham korporasi berkode GIAA itu pada seluruh pasar keuangan, untuk sementara waktu. BEI menilai hal itu menjadi indikasi terjadi permasalahan pada kelangsungan usaha PT Garuda Indonesia Tbk (Persero).
"Berdasarkan hal itu, untuk sementara waktu, bursa memutuskan untuk menghentikan perdagangan efek PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) (GIAA) pada seluruh pasar terhitung sejak sesi 1 perdagangan efek pada 18 Juni 2021, hingga pengumuman lebih lanjut," tulis BEI dalam pengumuman resminya.
Keputusan itu berdasarkan surat PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) Nomor GARUDA/JKTDF/20625/2021 tertanggal 17 Juni 2021 tentang Laporan Informasi atau Fakta Material Penundaan Pembayaran Jumlah Pembagian Berkala (Kupon Sukuk) atas 500 juta dolar AS Trust Certificate Garuda Indonesia Global Sukuk Limited (Sukuk).
Dasar lainnya, surat Nomor GARUDA/JKTDF/20593/2021 pada 3 Juni 2021 tentang Laporan Informasi atau Fakta Material Pengumuman Penundaan Pembayaran Garuda Indonesia Global Sukuk Limited Trust Certificate.
Dalam sesi perdagangan terakhir, harga saham GIAA pada level Rp 222 per lembar saham. Selama 2021, saham GIAA merosot drastis, yakni 44,78 persen.