Pengamat Dukung Langkah Pemerintah Terapkan Pajak e-Commerce

pengamat-dukung-langkah-pemerintah-terapkan-pajak-e-commerce Ilustrasi. (Net)
DIDADAMEDIA, Bandung - Para pelaku usaha yang menjalankan transaksi dengan sistem elektronik (e-Commerce) sudah tidak lagi terbebas dari pajak. Sebab, pemerintah telah menerbitkan aturan yang mewajibkan mereka untuk membayar pajak.

Diberlakukannya aturan pajak kepada pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan e-Commerce dinilai pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, cukup moderat karena disesuaikan dengan kondisi dan perubahan pola berniaga di masyarakat.

"Secara substansi cukup moderat karena lebih fokus pada pengaturan hak dan kewajiban yang bersifat umum, dan menekankan registrasi sebagai wajib pajak bagi para pedagang. Tidak ada jenis pajak baru, sehingga kewajiban yang ada terkait PPh, PPh Final PP 23, dan PPN bagi yang memenuhi syarat," ujar Yustinus di Jakarta, Senin.

Aturan perpajakan e-Commerce tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Direktur Eksekutif CITA itu mengapresiasi terbitnya PMK tersebut karena sudah cukup lama ditunggu untuk memberi kepastian bagi para pelaku usaha dan fiskus di lapangan.

Menurutnya, kunci keberhasilan PMK ini salah satunya ada pada pemilik platform, yang akan menjadi tulang punggung pemastian pedagang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum mendaftar di sebuah "platform". "Untuk itu sosialisasi, koordinasi, dan pengawasan harus betul-betul bagus," ujar Yustinus.

Pasal 3 ayat 3 dan 5 PMK 210, mewajibkan pemilik "platform" menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) meski termasuk pengusaha kecil. Hal itu, lanjut Yustinus, sebenarnya tidak sesuai dengan ketentuan di UU PPN, meski dapat dipahami pewajiban ini dimaksudkan untuk memastikan potret potensi pajak terlaksana dengan lebih baik.

"Maka perlu sosialisasi dan jalan tengah, termasuk konsekuensi penalti yang akan ditanggung pemilik platform apabila lalai melaksanakan kewajiban," katanya.

Dia menuturkan, kewajiban pemilik platform menyerahkan laporan rekapitulasi transaksi pedagang juga akan menambah beban administrasi. Maka jika biaya administrasi tinggi, sebaiknya ada kompensasi atau fasilitas yang memudahkan pelaporan tersebut.

Pekerjaan rumah berikutnya adalah pengaturan pengguna digital seperti selebgram, vloger/YouTubers yang sifatnya self-entrepreneurship dan kewajibannya dilaksanakan secara self assessment, karena pemilik platform belum dapat ditetapkan sebagai subyek pajak dalam negeri.

"Sosialisasi dan edukasi harus dioptimalkan sejak sekarang sampai April, agar diperoleh pemahaman yang baik, tidak menimbulkan gejolak, tidak kontradiktif karena distorsi informasi. Sekaligus penyiapan perangkat administrasi untuk registrasi dan pelaporan," ujar Yustinus.

Editor: redaktur

Komentar