Tegas, Pemkot Bandung Segel Dua Gerai McDonald's Gegara Abai Prokes

tegas-pemkot-bandung-segel-dua-gerai-mcdonalds-gegara-abai-prokes Gerai McDonald's disegel Satpol PP karena langgar prokes.. (Trie Widiyantie/PindaiNews)

DIDADAMEDIA, Bandung  - Pemerintah memang tidak main-main menegakkan peraturan yang berkenaan dengan protokol kesehatan Covid-19. Para pelanggar harus bisa menerima kenyataan pahit, yakni terkena sanksi. Itu dialami dua gerai restoran cepat saji, McDonald's, di Kota Bandung.

Akibat melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung tentang protokol kesehatan, dua gerai McDonald's di Jalan Buah Batu dan Cibiru disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung. Ironisnya, penyegelan dan pembubaran itu terjadi bertepatan dengan launching menu baru McDonald's, yakni edisi BTS Meal.

Bagi gerai-gerai McDonald's lainnya di Kota Bandung, Satpol PP Kota Bandung membubarkan kerumunan dan melanggar prokes. Bahkan, Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung turut mengawasi karena adanya kekhawatiran kejadian yang sama terulang.

"Diawali banyaknya pelaporan masyarakat soal kerumunan pada hampir semua gerai McDonald's di Bandung. Hampir seluruh Kecamatan mengeluhkan kejadian (kerumunan) itu," tandas Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, telepon seluler, Rabu (9/6/2021). 

Dia mengutarakan, pihak McDonald's tidak berkoordinasi dengan Satuan Gugus Tugas Covid-19 setempat. "Hari ini ada launching menu edisi BTS Meal di McDonald's. Seharusnya, mereka bisa memprediski terjadinya kenaikan konsumen. Sayangnya, tidak ada koordinasi apa pun," sambung Idris. 

Ia menambahkan, upaya McDonald's pun untuk mengantisipasi terjadinya potensi kerumunan pun tidak maksimal. Hal itu, sambungnya, merepotkan Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19. 

Saat ini, ungkap Idris, pihaknya memanggil penanggung jawab McDonald's di Kota Bandung. "Penanggung jawab dari McDonald's bisa menjelaskan hal tersebut dan memenuhi pemanggilan," tegasnya.

Soal penyegelan dua gerai, tegas Idris, pihaknya menerapkan sanksi sesuai dengan perwal. "Bisa jadi, penyegelan itu selama 14 hari. Kita lihat saja prosesnya," tutup dia.


Editor: redaktur

Komentar