BPKN Terima Ribuan Pengaduan, Jasa Keuangan Terbanyak

bpkn-terima-ribuan-pengaduan-jasa-keuangan-terbanyak Badan Perlindungan Konsumen Nasional.. (antaranews.com)

DIDADAMEDIA -- Ternyata, hingga kini, sangat banyak konsumen yang dirugikan produsen atau penjual. Itu mengacu pada data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Melansir Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, BPKN menyatakan, pada Januari-Mei 2021, terdapat 2.398 pengaduan konsumen. Selama periode itu, konsumen mengalami kerugian bernilai besar, yakni Rp 1 triliun.

"Tidak tertutup kemungkinan, jumlahnya pengaduan dan nilai kerugian konsumen bertambah, karena belum genap setahun," tandas Anggota Komisi I Penelitian dan Pengembangan BPKN, yang mewakili unsur akademisi, Megawati Simanjuntak, dalam Diskusi Kebijakan Perlindungan Konsumen di Kantor Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (8/6/2021).

Megawati menyampaikan, pengaduan berikut kerugian konsumen tahun ini bertambah signifikan daripada periode 2020. Selama 2020, ungkapnya, pihaknya menerima 1.372 pengaduan. Total kerugian konsumen selama 2020, sebut dia, Rp 493 miliar.

Bertambahnya pengaduan dan nilai kerugian konsumen itu, tuturnya, terjadi pada sektor jasa keuangan. Itu terjadi, jelasnya, akibat adanya kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Dia berpandangan, kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pun menyebabkan industri keuangan menjadi sektor kedua yang paling banyak diadukan kondusen. Jumlah pengaduan jasa keuangan selama Januari-Mei 2021, sebutnya, 1.831 pengaduan.

Pengaduan terbanyak berikutnya, lanjut dia, yakni e-commerce dan perumahan. "Jumlahnya, masing-masing 524 dan 315 pengaduan," sahut dia.

Khusus kasus e-commerce, tukasnya, mayoritas pengaduan yakni phising, sebuah upaya pembajakan akun kemudian menggunakannya untuk bertransaksi dan menguras alat pembayaran konsumen, baik kartu kredit maupun banking account.

Pada kasus perumahan, lanjutnya, rata-rata, pemicunya sertifikat. Dalam hal ini, jelasnya, konsumen melunasi pencicilan pembelian rumah, tetapi tidak memperoleh sertifikat dari pengembang atau developer.

"Bahkan, ada juga pengembang mengagunkan sertifikat pemilik rumah kepada perbankan. Padahal, itu hal yang sangat tidak boleh. Ada juga pengembang yang pailit sehingga konsumen rugi," ungkapnya.

Karenanya, tegas dia, pihaknya berupaya maksimal melindungi dan memulihkan hak-hak konsumen yang mengalami kerugian tersebut. "JIka ada konsumen mengalami kerugian, misalnya tidak memperoleh sertifikat rumah dari pengembang, langsung lapor saja kepada BPKN atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), baik provinsi maupun kabupaten-kota," tutupnya.


Editor: redaktur

Komentar