DIDADAMEDIA -- Demi terkuak dan terungkapnya sebuah kasus, utamanya, dugaan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan dan upaya-upaya lainnya. Begitu pula dengan dugaan korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat (KBB) Tahun Anggaran 2020.
Diwartakan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, hari ini, KPK memanggil dan memeriksa tiga saksi sebagai bagian upaya penyidikan dugaan korupsi Dinas Sosial Pemda KBB TA 2020.
"Hari ini, kami mengagendakan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial KBB TA 2020," tandas Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (8/6/2021).
Ketiga saksi itu, sebutnya, yakni Kepala Insektorat Daerah KBB, Yadi Azhar, dan dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni Herman Permadi dan Efi Sukandar. Ketiganya, jelas Ali Fikri, menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Cimahi, Jalan Jenderal H. Amir Machmud No. 333, Kota Cimahi.
Dalam kasus ini, Ali Fikri menyatakan, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka. Mereka, ungkapnya, yakni yaitu Bupati Bandung Barat non-aktif, Aa Umbara Sutisna (AUS) bersama puteranya Andri Wibawa, dan owner PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M Totoh Gunawan (MTG).